Syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebagai penyedia Katalog Elektronik dapat dilihat pada Dokumen Pengadaan saat ada pembukaan penawaran suatu komoditas Katalog Elektronik yang diumumkan di situs lkpp.go.id atau e-katalog.lkpp.go.id.
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (Perlem) No 9, Tender Cepat dapat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan kriteria: 1. Spesifikasi teknis/KAK dan volume pekerjaan telah ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan; 2. Dimungkinkan penyebutan merek dalam spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan 3. Peserta telah terkualifikasi dalam SIKaP
Sebelum melakukan pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing dengan menggunakan anggaran selainAPBN/APBD, harap konsultasi terlebih dahulu ke Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan mengenai aturan yang digunakan untuk anggaran selain APBN/APBD di ePurchasing.
Data Kualifikasi disampaikan melalui form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE, jika form isian tersebut tidak tersedia untuk mengakomodir data kualifikasi yang dipersyaratkan oleh Pokja, maka dapat diupload pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada aplikasi SPSE